Menyimpan rahasia medis pasien merupakan kewajiban moral dan kewajiban hukum yang harus diemban oleh profesi dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktiknya. Baik dalam perspektif moral dan hukum kewajiban menyimpan rahasia medis tersebut didasarkan pada landasan filosofis moral yaitu untuk menghormati martabat pasien sebagai manusia. Kewajiban menyimpan rahasia medis pasien merupakan salah satu dari beberapa objek perikatan (prestasi) yang timbul di dalam kontrak terapeutik antara dokter atau dokter gigi dan pasien. Prestasi tersebut mewajibkan dokter atau dokter gigi sebagai debitor untuk melindungi kerahasiaan segala informasi mengenai pasien sebagai kreditor.
Copyrights © 2017