Abstrak: Kehadiran al-Quran sebagai sumber hukumdalam Islam telah menjadi konsensus umat Islam sebagaimukjizat yang memberikan petunjuk kepada NabiMuhammad Saw, ia diturunkan untuk menjadi pelita danpetunjuk bagi manusia dalam menghadapi persoalankehidupannya di masa kini dan masa yang akan datang.Al-Quran sebagai pedoman bagi manusia, menjadisumber kebenaran yang mutlak. Nabi Muhammad Saw.diutus dengan kewenangan menjelaskan danmenyampaikan prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran yangada di dalamnya karena itu kebenaran al-Quran sebagairujukan di atur dalam per undang-undangan bagimanusia tidak disanksikan lagi, namun untuk memahamimakna yang terkandung didalamnya, al-Quran haruslahsenantiasa dibaca dan dikaji dengan sungguh-sungguhkarena ia bukanlah kitab yang mudah dipahami.Itulah sebabnya maka seiring dengan perjalanan waktu,ilmu tafsir terus berkembang dan jumlah kitab-kitabtafsir terus bertambah dengan beraneka corak. Dan paraulama tafsir belakangan kemudian memilih kitab-kitabtafsir berdasarkan metode penulisan ke dalam empatmacam metode tafsir yaitu tahlili, ijmali, muqarin danmaudhu’i.Kata Kunci: model-model tafsir
Copyrights © 2013