Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli). Berhubung dengan kewenangan KPPU yang begitu besar, ada ketentuan pasal lain yang menjadikan kewenangan/kekuasaan begitu tumpul yaitu Pasal 44 ayat (2): pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pada pasal 44 ayat (4) bahwa pelaku usaha tidak menjalankan secara sukarela terhadap putusan KPPU tersebut, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk diadakan penyidikan, dan Pasal 44 ayat (5) menyatakan putusan komis tersebut hanya merupakan bukti permulaan bagi penyidikan oleh penyidik. Metode penelitian, penulis menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dari beberapa buku dan artikel yang terkait dengan materi jurnal penelitian yang ada.
Copyrights © 2019