Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019

BATASAN PAKSAAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PASAL 71 HURUF F KOMPILASI HUKUM ISLAM

Sekarsih Saptanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 May 2019

Abstract

Sekarsih Saptanti, Prof.Dr.Suhariningsih, SH.,MS., Fitri Hidayat, SH.,MH.Fakultas Hukum, Universitas Brawijayasekarsaptanti@yahoo.co.idABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai batasan paksaan sebagai alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengamanatkan bahwa perkawinan atas dasar kesukarelaan kedua mempelai. Pada penjelasan pasal ini yang dimaksud kesukarelaan yaitu tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Pasal 71 Huruf F Kompilasi Hukum Islam mengamanatkan bahwa alasan dapat dilaksanakannya pembatalan perkawinan adalah karena paksaan. Namun di dalam kedua pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut batasan paksaan yang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan, sehingga hakim dapat berbeda dalam menafsirkan dasar hukum yang digunakan untuk memutuskan perkara. Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian menghasilkan suatu temuan bahwa paksaan yang dimaksud adalah : (1) Perkawinan tidak berdasarkan keinginan salah satu dan/atau kedua mempelai, namun atas keinginan orang lain, tanpa disertai penolakan calon mempelai sebelum akad; (2) Perkawinan tidak berdasarkan keinginan salah satu dan/atau kedua mempelai, namun atas kehendak orang lain, disertai penolakan calon mempelai sebelum akad; (3) Perkawinan atas keinginan orang lain disertai perbuatan yang menyerang fisik mempelai.Kata Kunci: Batasan Paksaan, Pembatalan Perkawinan, Perbedaan Penafsiran Hakim. ABSTRACTThis thesis discusses the scope in terms of coercion used as a basis to annul a marriage according to Article 6 Paragraph (1) of Act Number 1 of 1974 concerning Marriage and Article 71 Letter F of Islamic Law Compilation. The former law stated suggests that marriage should be based on agreement of the spouses. The term ‘agreement’ is defined as ‘without coercion’ from other parties. Article 71 of Islamic Law Compilation, however, allows annulment of marriage that took place due to coercion, while there is no further explanation about what causes the annulment in both laws, leading to varied interpretations among judges to settle the case. This research employed both systematic and grammatical techniques, where the result concludes that the term ‘coercion’ is restricted to the following: (1) marriage not based on the willingness of a bride or groom and/or both parties, but on the encouragement from others without any rejection from bride and groom before marriage contract; (2) the marriage not based on the willingness of a bride or groom and/or both parties, but on the encouragement from others along with the rejection from the bride/groom before marriage contract; (3) marriage based on the encouragement from others, involving violence with physical contact to the bride and groom.Keywords: scope of definition of ‘coercion’, marriage annulment, judges’ interpretations

Copyrights © 2019