Ivan Januar Hilyawan, Dr. Sukarmi.,S.H,M.H., Ranitya Ganindha S.H,M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ivanjan12@gmail.com  ABSTRAK Perkembangan Ekonomi di Indonesia membuat para pelaku usaha harus bersaing secara kuat di pasar. Dalam kegiatan di pasar banyak sekali permasalahan-permasalahan dalam kegiatan ekonomi. Untuk mengatasi berbagai permasalahan di pasar maka lebih mudah di selesaikan secara bersama-sama. Hal ini merupakan awal lahirnya asosiasi yang dibuat oleh para pelaku usaha dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama, sebagai tempat bertukarnya informasi, melihat pencapaian kinerja suatu perusahaan dan sekaligus penyambung lidah antara pemerintah dengan para pelaku usaha di dalam asosiasi tersebut. Asosiasi dalam perjalanannya bukan tanpa pelanggaran-pelanggaran, adanya suatu konspirasi bahwa asosiasi perusahaan sering memfasilitasi kartel hal ini didukung juga dengan tidak adanya aturan mengenai asosiasi perusahaan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apabila kita lihat bahwa asosiasi perusahaan sangat berhubungan dengan kegiatan persaingan usaha namun tidak adanya dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan juga batasan-batasan perilaku bagi asosiasi perusahaan sehingga ada anggapan bahwa yang mengetahui apakah perilaku asosiasi merupakan perilaku anti persaingan hanya pihak KPPU saja yang tau apakah perilaku asosiasi merupakan termasuk anti persaingan dalam hal ini kartel. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Asosiasi Perusahaan, Hukum Persaingan Usaha, Kartel.  ABSTRACT Economic development has triggered some business actors to compete more in the market in which several economic-related issues are also present. The existing problems demand solution from more than one head. This is how an association of business actors started to exist with the aim to tackle the problems. The association also serves as a room to exchange information, to supervise performance achievement of a company, and to link communication between the government and business actors in the association. However, it cannot be said that association is always clear of violation. Conspiracy where association facilitates cartel is commonly seen, in addition to the absence of regulation concerning association of companies in Act Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopoly and Unhealthy Business Competition. It is true that company association is inextricable from business competition, and we have been led to believe that the lack of the basis of regulation and clear scope in Act Number 5 of 1999 concerning company association gives a sense that whether such behaviour is deemed as anti-competition behaviour only notifies Business Competition Supervisory Commission (KPPU). Keywords: business actors, company association, law of business competition, cartel.
Copyrights © 2019