Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019

STATUS HUKUM LEMBAGA PERADILAN ADAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Kautsar Bima Rosella Priadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Kautsar Bima R.P, Dr. Moh Fadli, S.H., M.Hum., Muhammad Dahlan, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Kautsarbimarp@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum dan konstruksi hukum lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, akibat dilakukannya unifikasi lembaga peradilan dalam satu sistem kelembagaan nasional. Padahal di dalam lapangan sosial sendiri, masyarakat adat dengan hukum adatnya yang hidup masih tetap menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa adat melalui peradilan adat masing-masing di wilayah pedesaan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk akan adanya hak asal usul kesatuan masyarakat adat dalam bidang ketatanegaraan adat serta berdasarkan Pasal 18B ayat (2), 28I ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum berupa penafisran gramatikal, konten analisis, dan penafsiran sistematis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa status hukum dan konstruksi hukum lembaga peradilan adat masih bisa dilihat dasar hukum pembentukannya dalam pelbagai bahan hukum. Berkaitan dengan konstruksi hukum lembaga peradilan maka lembaga peradilan adat adalah lembaga peradilan informal, non-state justice (peradilan non-negara) yang hidup di dalam masyarakat adat sepanjang masih ada, tetap harus diakui, dihormati, dan dilindungi. Kata Kunci: Status Hukum, Masyarakat Adat, Hukum Adat, Peradilan Adat.   ABSTRACT This research is aimed to find out the legal status and legal construction of an adat judicial agency in the system of constitutionality in Indonesia as a result of unification of judicial agencies into a system of national organisation. However, adat people with their adat law still tend to settle disputes based on their system of judicial agencies in their village territories. This consistency marks the existence of the right of origin of unity of adat people in terms of adat constitutionality and Article 18B Paragraph (2), 28I Paragraph (3) and Article 32 Paragraph (1) of the 1945 Indonesian Constitution. The method used in this research involved normative juridical supported by statute, conceptual, and historical approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were obtained and analysed based on grammatical, analytical, and systematic interpretations. The research result reveals that the legal basis of the formation of legal status and legal construction of judicial agency can be found in several legal materials. In terms of legal construction of judicial agency, an adat judicial agency is deemed as informal judicial agency or a non-state justice that exists amid adat community. As long as the community survives, it deserves respect, recognition, and protection. Keywords: legal status, adat community, adat law, adat judicial system

Copyrights © 2019