Cahyani Aisyiah, Ikaningtyas S.H., L.L.M., Hikmatul Ula, S.H., M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: acahyani97@gmail.com ABSTRAK Undang-Undang tentang Keimigrasian menyatakan bahwa semua orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku, serta dalam memasuki wilayah negara Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak menjalankan prosedur tersebut maka akan berstatus sebagai imigran illegal. Dalam kasus WNA bernama Nomer Salvana Orano, WNA tersebut berada di Indonesia tanpa adanya dokumen perjalanan yang sah yang dapat membuktikan identitas dirinya. Keberadaan dokumen perjalanan penting karena berkaitan erat dengan status kewarganegaraan WNA tersebut. Berdasarkan Hukum Internasional, tidak adanya dokumen perjalanan dapat mengindikasikan seorang WNA sebagai Orang Tanpa Kewarganegaraan (stateless), pengungsi, atau pencari suaka yang akan mendapatkan perlakuan yang berbeda satu sama lain. Meskipun telah melanggar hukum nasional mengenai kelengkapan persyaratan dalam memasuki wilayah negara Indonesia, namun berdasarkan asas non-refoulment, negara tidak boleh menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau ke suatu wilayah dimana pengungsi tersebut akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengancam serta membahayakan kehidupannya meskipun negara tersebut bukan pihak Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Berdasarkan penjabaran tersebut maka perlu diadakan suatu analisis mengenai implementasi pemenuhan status kewarganegaraan bagi WNA tanpa identitas diri. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Warga Negara Asing, Dokumen Perjalanan,  ABSTRACT Act concerning Immigration requires all foreigners entering Indonesia to have their valid travel documents, and they are subject to screening process by immigration officials when entering the country. Foreigners not complying with the procedures are deemed as illegal immigrants. In the case of Nomer Salvana Orano, he stayed in Indonesia without any valid travel documents that proved his identity, while the documents are always needed to prove one’s citizenship status. According to International Law, when a foreigner fails to show any proof of travel documents, he/she is considered as a stateless individual, a refugee, or an asylum seeker that is prone to different treatment. Despite the condition that he/she violates national law by failing to show any required travel documents when entering Indonesia, based on non-refoulement principle, such a situation does not encourage government to reject or send a refugee back to his/her country of origin or to any other place that can harm and threaten the life of the refugee although the state concerned is not involved in 1951 Convention concerning Refugees. Therefore, analysis regarding implementation of fulfilment of citizenship status for foreigners without personal identity is required. Keywords: Human Rights, foreigners, travel documents.
Copyrights © 2019