Fadhil Saputra, Dr. Imam Koeswahyono. S.H., M.Hum, Setiawan Wicaksono S.H., M.Kn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Fadhilsaputra103@gmail.com ABSTRAK Pada penelitian ini penulis meneliti mengenai arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Penelitian ini di latar belakangi adanya kasus pemanfaatan panas bumi di Kawasan Gunung talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang menuai penolakan dari masyarakat setempat. Sejatinya energi panas bumi merupakan energi terbarukan yang dapat dijadikan energi alternatif pembangkit listrik, mengingat energi non terbarukan lain seperti Batu Baru tidak cukup ramah lingkungan dan semakin hari persediaannya semakin berkurang. Maka dari itu energi panas bumi merupakan energi alternatif yang menjanjikan yang ditunjang dengan potensi energi panas bumi yang cukup menjanjikan di Indonesia. Namun, jika dibenturkan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 jo. Undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengaturan mengenai izin pemanfaatan panas bumi pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung belum terdapat harmonisasi baik dari segi materi muatan maupun tujuan yang ingin dicapai. Maka dari itu terdapat inisiatif dari penulis untuk mengkaji lebih dalam terkait pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung dan membandingkan dengan peraturan perundang-undangan diatas, lalu mengidentifikasi akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari pengaturan panas bumi tersebut. Kata Kunci : Panas Bumi, Politik Hukum, Pembangunan Berkelanjutan. Juridical Analysis of Legal Politics over Permit to indirectly use Geothermal Energy based on Act Number 21 of 2014 Jo. Government Regulation Number 7 of 2017 ABSTRACT This research is based on the study on geothermal use in the area of Mount Talang, Regency of Solok, West Sumatera that triggers rejection from local community. Principally, geothermal source is known as renewable energy that can serve as alternative to power electricity, which is better than other non-renewable energy such as coal since it is considered not safe for environment in addition to the fact that its availability is wearing thin. Therefore, it is seen that geothermal source is a promising alternative energy supported with its positive potential promising to Indonesia. However, the concepts of sustainable development as in Act Number 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection, Act Number 41 of 1999 jo. Act Number 18 of 2013 concerning Forestry and Act Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning do not seem relevant to regulation of permit to use geothermal source in Act Number 21 of 2014 jo. Government Regulation Number 7 of 2017 concerning Indirect Use of Geothermal Energy in terms of either their substance or objectives that are supposed to be achieved. This disharmony of regulations leads to further comparative study, followed by identification of legal implication caused by the regulations concerning geothermal energy. Keywords: geothermal, legal politics, sustainable development
Copyrights © 2019