Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019

IMPLEMENTASI PASAL 77 AYAT 1 DAN 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM MENGELOLA TANAH DESA UNTUK MEMAJUKAN DESA

Yahya Edi Cahyana (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2019

Abstract

Yahya Edi Cahyana,Lutfi Effendi,S.H.,M.Hum.,Amelia Ayu Paramitha,S.H.,M.H., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yahyaedi0822@gmail.com  Abstrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 telah menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan desa khususnya tanah desa dalam pasal 1 menyatakan bahwa ”Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, asas fungsional, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas efektivitas, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai ekonomi” sedangkan dalam ayat 2 menyatakan bahwa ”Pengelolaan kekayaan milik desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IMPLEMENTASI PASAL 77  AYAT 1 DAN 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM MENGELOLA TANAH DESA UNTUK MEMAJUKAN DESA mayoritas data yang didapat masih tidak sesuai dengan implementasi pasal 77 ayat 1 dan 2 sedangkan hambatan yang dihadapi pemerintah desa yaitu infrastruktur yang masih belum memadai dan tingkat pendidikan masyarakat yang masih kurang. Untuk mengatasi hambatan tersebut pemerintah desa diharapkan melakukan pemerataan pembangunan dan memberdayakan manusianya melalui pendidikan dan pengetahuan. Kata kunci: Pasal 77 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Abstract Act Number 6 of 2014 concerning Village in Article 77 Paragraph 1 and 2 states that the management of village properties is performed based on the principles of common interests, function, legal certainty, openness, efficiency, effectiveness, accountability, and certainty of economic values. Paragraph 2, however, states that the management of village properties is aimed for the improvement of the welfare and the standard of living of the people and to increase the village revenue. The research result shows that the majority of the data obtained for this study is not relevant to the implementation of Article 77 Paragraph 1 and 2 of Act Number 6 of 2014 concerning Village in terms of the management of village lands for development. Moreover, poor education and infrastructure still become the main impeding issues. It is essential, for the solution to the issues, that the government equally distribute development and empowerment of human resources through education and science. Keywords: Article 77 Paragraph 1 and 2 of Act Number 6 of 2014 concerning Village

Copyrights © 2019