Schaesha Arista, Agus Yulianto, S.H., M.H., Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono 169 Malang 65145. Telp. (0341)553898, Fax (0341)566505 Email: Schaesha1d@gmail.com  ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan sanksi administrasi bagi penyelenggara pemondokan yang tidak mematuhi Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Metode pengambilan data dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Satpol PP, Camat Kecamatan Lowokwaru, dan Lurah Kelurahan Ketawanggede. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan sanksi administrasi bagi penyelenggara pemondokan yang tidak mematuhi Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di daerah Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang belum berjalan secara efektif karena belum maksimalnya koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, dan Kelurahan Ketawanggede Kota Malang. Kata Kunci: Sanksi Administrasi, Pemondokan, Penyelenggara Pemondokan  ABSTRACT This research is aimed to seek into administrative sanction imposed on boarding school management not abiding by Article 8 Paragraph (1) Letter e of Local Regulation of Malang Number 6 of 2006 concerning boarding school management in the sub-district of Ketawanggede, District of Lowokwaru, Malang. This study is categorised as empirical research with socio-juridical method. The data was obtained from interview with the Head of Capital Investment and One-stop Services Agency in Malang, Civil Service Police unit, the District Head of Lowokwaru, and the Sub-district Head of Ketawanggede. The enforcement of administrative sanction imposed on the violation of the regulation has not been effectively implemented due to the lack of coordination among the Capital Investment and One-stop Services Agency, Civil Service Police Unit, the District of Lowokwaru, and the sub-District of Ketawanggede, Malang. Keywords: administrative sanction, boarding school, boarding school management
Copyrights © 2019