Anggelya Prastyo Rahajeng, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : anggelya11@gmail.com  Abstrak Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pelaksanaan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak korban tindak pidana oleh DP3AP2 & KB sebagaimana diatur dalam Pasal 69A huruf b UU Perlindungan Anak mengenai pemberian rehabilitasi sosial dan pada perlindungan terhadap anak korban dan atau saksi dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk menjawab tujuan penelitian tersebut, digunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi anak korban tindak pidana pencabulan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan poin-poin rehabilitasi sosial disebabkan adanya keterlambatan pemberian poin diagnosis psikososial dan motivasi serta belum diberikannya poin bimbingan vokasional dan pelatihan kewirausahaan dan terdapat kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi anak korban tindak pidana pencabulan serta upaya yang dilakukan mengatasi kendala berupa faktor internal dan faktor eksternal bersangkutan dengan kurangnya personil ahli dan pendamping hukum dan kurangnya kesadaran korban tindak pidana pencabulan untuk melakukan pengaduan yang mengakibatkan keterlambatan penanganan. Kata Kunci : rehabilitasi sosial, perlindungan bagi anak, korban pencabulan ABSTRACT This research is aimed to find out and analyse the implementation of special protection for young victims of molestation by Women Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning Services (DP3AP2 & KB) as regulated in Article 69A letter b of Act concerning Child Protection in regards to social rehabilitation and protection young victims and or witnesses in Article 6 Paragraph (1) of Act concerning Protection for Witnesses and Victims. Empirical juridical method was employed with socio-juridical approach. The research result reveals that social rehabilitation for young victims of molestation has not been fully implemented as in accordance with points of social rehabilitation due to the late delivery of the points concerning psychosocial diagnosis and motivation, counselling, vocational points and entrepreneurship training. Moreover, there still have been some impeding factors in the implementation where they involve both internal and external ones in which there is lack of specialists and lack of awareness to report the crime, leading to late settlement. Keywords: social rehabilitation, child protection, molestation victims
Copyrights © 2019