Chairunnisa Ratu Salma Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya salmachr63@gmail.com ABSTRAK Pada perkembangan dunia teknologi informasi dalam sektor jasa keuangan kini melahirkan seuatu inovasi layanan keuangan yang baru yaitu Financial Technology atau Fintech. Pada Fintech salah satu produk yang ditawarkan oleh Fintech yaitu Peer-to-peer Lending yang merupakan suatu solusi alternatif dalam layanan pinjam-meminjam yang berbasis online. Munculnya layanan peer-to-peer lending dilatarbelakangi dengan adanya akses keuangan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Latar belakang dari muncul nya peer to peer lending karena pada kenyataannya tidak seluruh masyarakat dapat mengakses dan menikmati jasa perbankan atau unbanked. Dengan danya kehadiran peran peer-to-peer lending dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam rangka memberikan pinjaman dana baik untuk usaha UMKM atau individu serta berfungsi sebagai alternatif instrumen investasi bagi para pemberi pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam kegiatan layanan peer-to-peer lending menurut hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, historis dan analisis. Berdasarkan hasil dari penilitian, maka dapat menunjukkan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penerima pinjaman dalam kegiatan layanan peer-to-peer lending berupa perlindungan preventif dan represif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menurut hukum positif di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peer to Peer Lending, Penerima Pinjaman ABSTRACT The development in information technology especially in financial sector has contributed innovation in Financial Technology, or commonly known as Fintech. Fintech offers peer-to-peer lending service believed to be an alternative solution in online based lending services. This new service system stems from financial access that can support sustainable national economic growth and increase in financial inclusion in Indonesia. Peer-to-peer lending also came from the fact that not all people could access and enjoy banking services given, or it is knows as the state of unbanked. This new approach is expected to provide loan for both micro small and medium enterprises and individuals and to become alternative investment instrument for lenders. This research is aimed to analyse legal protection for lenders in peer-to- peer lending according to positive law in Indonesia. This research refers to normative law employing statute, historical, and analytical approaches. It is learned from the study that both preventive and repressive protection can be provided based on regulations and laws in the scope of positive law in Indonesia for those receiving loans in peer-to-peer lending. Keywords: legal protection, peer to peer lending, debtors
Copyrights © 2019