Sapta Imtinan Akmal, Dr. Aan Eko Widiarto SH.MHum dan Ibnu Sam Widodo, SH.MH ABSTRAK Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu amanah dari hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Salah satu fungsi dari lembaga ini adalah mengawasi kinerja pemerintahan desa. Terlebih lagi, dengan hadirnya rezim dana desa, peran Badan Pengawasan Desa dalam pengawasan dana desa pun bisa dibilang merupakan sesuatu yang sangat perlu, mengingat semakin gencarnya kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa. Peran BPD dalam pengawasan dana desa pun juga dapat mendatangkan stimulus yang bagus bagi perkembangan desa, salah satunya adalah Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang mana berkat peran BPD terhadap pengawasan dana desa yang bagus, membuat desa ini meninggalkan status tertinggal menjadi desa yang berkembang. Kata Kunci:Badan Permusyawaratan Desa, Dana Desa, Otonomi Desa, Desa ABSTRACT Village Representatives council was formed as mandated in Act Number 6 of 2014 concerning Village, in which the council is aimed to supervise the performance of village government staff. More importantly, with the existence of village budget regime, the supervisory role of the council is considered highly important, recalling that the corruption cases involving village heads are on the rise. The role of the council also positively stimulates villages to develop for the better. Dawuhan village in the District of Poncokusumo, the Regency of Malang, for example, has successfully switched from underdeveloped village to developed one due to the interference of village Representatives Council on supervision of village budget allocation. Keywords: village representatives council, village budget, village autonomy, village
Copyrights © 2019