ABSTRAKPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum merupakan Perusahaan Daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Karawang. PDAM Tirta Tarum dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat agar dapat menikmati pelayanan air bersih. Pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi yuridis bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan ini yaitu perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang merupakan amanat Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan bahwa paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkan maka harus menyesuaikan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut. Selain itu, perubahan bentuk badan hukum yang dipilih yaitu Perseroda karena nantinya PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dapat dikelola secara profesional dengan tetap mengedepannya fungsi sosialnya terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.Kata kunci: Perubahan, Perseroan Daerah, PDAM.ABSTRACTRegional Water Supply Company (PDAM) Tirta Tarum is a Regional Company owned by Karawang District. PDAM Tirta Tarum is intended to serve the interests of the community in order to enjoy clean water services. After the promulgation of Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government, it has juridical implications that regional companies must change their form into Public Companies (Perum) or Regional Companies (Perseroda). This research method uses a qualitative method with a normative juridical approach method that is elaborating between library studies with the applicable laws and regulations. The results of this discussion, namely the change in the form of legal entity PDAM Tirta Tarum, Karawang Regency is mandated by the Law on Regional Government which requires that no later than 3 (three) years after promulgation, it must adjust the provisions contained in the law. In addition, the change in the form of the legal entity chosen is Perseroda because later PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang can be managed professionally by continuing to prioritize its social functions towards the needs and interests of the community.Keyword: Change, Regional Company, PDAM.
Copyrights © 2018