Jurisprudentie
Vol 6 No 1 (2019)

INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN RELEVANSINYA BAGI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

Roni Sulistyanto Luhukay (Universitas Widya Mataram Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2019

Abstract

Filosofi independensi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan idiologi pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai falsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang diletakkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan-undangan sebagai koridor hukum operasional, merupakan prasyarat tegaknya hukum dan keadilan yang dicita-citakan. Kedua, secara historis dan emperik, bentuk-bentuk intervensi terhadap jalannya kekuasaan kehakiman di Indonesia, baik sebelum maupun setelah berlakunya sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Masih tetap ada dengan segala dinamika dan perubahannya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurisprudentie

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURISPRUDENTIE : JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN THE FIELDS ...