Pembangunan nasional Indonesia yang pesat berpengaruh pula terhadap pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Hal ini tentu tidak terlepas dari keberadaan korporasi sebagai pelaku bisnis dan usaha yang turut menyumbangkan pendapatan bagi negara baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui penyediaan lapangan pekerjaan atau pembayaran pajak. Kehadiran korporasi yang terus berkembang baik dari segi jumlah maupun jenis dan lingkup usaha dan bisnisnya tentu menimbulkan persaingan yang semakin ketat. Dalam keadaan ini, timbul kesadaran bahwa ada kemungkinan praktek bisnis korporasi dilakukan dengan melakukan pelanggaran hukum, termasuk hukum pidana. Oleh sebab itu, hukum dan peraturan perundang-undangan juga dituntut untuk berkembang untuk menghindari kemungkinan tersebut, salah satunya dengan melihat korporasi sebagai suatu subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pertanggungjawaban pidana.
Copyrights © 2019