Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi rahn, qardh dan ijarah pada transaksi gadai emas syariah di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang menyajikan analisis mengenai suatu objek yang menggambarkan secara sistematis mengenai gadai emas syariah. Data digali melalui observasi dan wawancara terhadap Pawning Officer Gadai dan Pawning Staff Gadai PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang Berdasarkan hasil penelitian di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Serang bahwa implementasi rahn terjadi ketika penyerahan emas dan disimpan kedalam khasanah dengan melalui beberapa tahapan, diantaranya proses penaksiran emas yaitu melalui analisis fisik, analisis jarum uji, dan metode berat jenis emas. Implementasi qardh terjadi ketika nasabah menerima sejumlah uang yang diterima dengan melalui tahapan yang sudah diuraikan pada poin pertama. Implementasi ijarah terjadi ketika pembiayaan/qardh jatuh tempo nasabah membayar biaya sewa/ pemeliharaan titipan emas selama berjalan dan emas yang dijaminkan disimpan kedalam khasanah
Copyrights © 2017