AbstrakPenelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi di Kabupaten dan Kota sebagai perpanjangan tangan Gubernur dengan mengkaji bagaimana kendala-kendala yang dihadapi Inspektorat Provinsi dalam melakukan pengawasan APBD di Kabupaten dan Kota, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten dan Kota.Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan adalah jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kewenangan Gubernur dalam melaksanakan pengawasan di bantu oleh Inspektorat Provinsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun pelaksanaan pengawasan tersebut tidak dapat optimal karena adanya konflik norma dengan pasal 49 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang intinya Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraantugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, sehingga apabila terjadi konflik kepentingan antara provinsi dengan kab/kota dapat terjadi penolakan terhadap Inspektorat Provinsi dalam melakukan pengawasan di Kab/Kota. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan revisi terhadap produk hukum yang mengalami konflik norma sehingga tidak menimbulkan perselisihan kepentingan.
Copyrights © 2019