Gagasan Mekanisme Whistle Blowing System Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah gagasan ilmiah yang available untuk dilakukan ke depan dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas. Gagasan mekanisme whistle blowing system telah berhasil diterapkan di dalam dua institusi, yaitu dipraktekan di Dirjen Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia. Sejak diterapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle blowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan di Lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gagasan ini dapat dilakukan secara efektif dengan mendesain kembali perubahan penguatan kelembagaan dan kewenangan DKPP untuk secara aktif menangani dugaan pelanggaran kode etik dengan bekerjasama secara aktif baik dengan GAKUMDU maupun LPSK, dan menyiapkan mekanisme perlindungan hukum bagi pelapor/pengadu dengan melakukan perubahan khususnya di ketentuan Pasal 5 terkait dengan identitas pelapor yang dirahasaikan dan diganti dengan Nomor register Perkara hingga saat persidangan, dan menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pengadu atau pelapor baik penghargaan berupa materi maupun non materi yaitu kenaikan jenjang jabatan maupun jaminan tanggungan pendidikan bagi anak hingga jenjang pendidikan tinggi.
Copyrights © 2018