Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Vol 1, No 1 (2017)

KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM

Panji Adam Agus (hukum ekonomi syariah)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2017

Abstract

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

amwaluna

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah is an academic journal focus on syariah economic studies with scopes are Islamic banking, Syariah Financial, economic, accounting, finance, Muamalah, Economy during the covid19 pandemic and Economic ...