'ADALAH
Vol 1, No 12 (2017)

MK Melegalkan LGBT, Benarkah?

Latipah Nasution (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2017

Abstract

Masyarakat Indonesia pada pertengahan Desember 2017 dihebohkan dengan adanya isu terkait pelegalan LGBT oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya MK menolak permohonan uji materil Pasal 284, 285 dan 282 Kitab  undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dosen IPB, Euis Sunarti dan LSM AILA. Terkait Ketiga pasal tersebut yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Penyimpangan seks seperti LGBT (lesbian, gay, bisexsual, transgender) merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri terjadi dalam masyarakat. Indonesia dikenal dengan heterosexual namun tidak dapat dipungkiri heterosexual dimungkinkan terjadi karena ada masyarakat kecil yang memiliki kelainan tersebut. Fenomena yang terjadi di masyarakat merupakan hak setiap orang dalam meorientasikan hasrat dan kebutuhan seksualnya, namun sebisa mungkin dapat dicegah dengan nilai dan norma yang berlaku (Manik, 2016: 2).

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADALAH is “one of the ten most influential law journals in the world, based on research influence and impact factors,” in the Journal Citation Reports. ADALAH also publishes student-written work.Adalah publishes pieces on recent developments in law and reviews of new books in the field. Past ...