Dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 27 ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, namun Undang - Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menetapkan perbedaan batas minimum usia perkawinan yaitu 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun untuk laki – laki, dimana hal ini menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan dan menghambat pemenuhan hak konstitusi perempuan ,yaitu hak atas kesehatan,pendidikan dan persamaan di mata hukum. Dalam putusannya Nomor 22/PUU-XV/2017 meminta kepada DPR untuk segera melakukan revisi terhadap batas minimal usia perkawinan ,tetapi MK tidak menetapkan secara jelas batas minimal usia perkawinan dikarenakan sifatnya yang open legal policy. Berdasarkan kajian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa batas minimal usia perkawinan yang ideal adalah 18 tahun karena sesuai dengan hukum positif di Indonesia dan sesuai dengan tuntutan global serta menghilangkan sifat diskriminatif dalam Undang - Undang Perkawinan.
Copyrights © 2019