Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang dibuat oleh Presiden. Sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, istilah Peraturan Presiden tidak dikenal. Istilah yang digunakan adalah Keputusan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Bentuk penelitian ini ialah penelitian preskriptif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saransaran mengenai apa yang harus dilakukan guna mengatasi masalah. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pasca diberlakukan undangundang tersebut, maka belum tepat untuk menggantikan istilah Keputusan Presiden menjadi Peraturan Presiden.
Copyrights © 2019