ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Vol 11, No 2 (2017): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

M. Asro (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2019

Abstract

AbstrakKekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu kebebasan dan kemandirian keku­asaan keha­kiman”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lem­baga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembu­baran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pen­dapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

adliya

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember. ...