Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara juga menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dengan adanya hal tersebut di atas maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut terpengaruh oleh kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan adanya Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menggambarkan keadaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan daerah khusus atau istimewa dan negara menghormati daerah yang mempunyai sifat khusus atau istimewa. Pengisian jabatan gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sesuai dengan asas demokrasi, karena hakikat demokrasi itu sendiri adalah kehendak rakyat itu sendiri
Copyrights © 2018