HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam | Vol. 6 | No. 1 | 2019

KEPATUHAN SYARIAH AKAD MURABAHAH DALAM KONSEP PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Luluk Wahyu Roficoh (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2019

Abstract

Akad Murabahah merupakan Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Bentuk Murabahah yang dilakukan perbankan syariah sudah mengalami perubahan beberapa bentuk dari aslinya. Murabahah yang dipraktikkan pada bank syariah dikenal dengan istilah Murabahah li al-aamir bi al-syira. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang keabsahan jual beli Murabahah li al-aamir bi al-syira. Bank melakukan  perjajian Murabahah dengan nasabah, pada saat yang sama mewakilkan kepada nasabah agar nasabah membeli sendiri barang yang diinginkannya. Pada dasarnya, ketentuan yang yang berkaitan dengan akad Murabahah sudah sangat tegas diuraikan pada Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dengan demikian yang selama ini dipraktikkan oleh perbankan syariah dalam pembiayaan dengan akad Murabahah telah menyimpang beberapa ketentuan dalam Fatwa DSN MUI.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

humanfalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, a journal, provides a forum for publishing the original research articles, review articles from contributors, and the novel technology news related to Business, Economics, and Management. Research articles dealing with Islamic economics, Islamic ...