salah satu topik yang terus menuai kontroversi adalah poligami. Dalam dunia Islam, poligami ditafsirkan dengan cara berbeda-beda melalui sumber utamanya, Alqur'an. Salah seorang pemikir muslim yang memberikan sumbangan penafsiran dalam hal ini adalah Muhammad Syahrur yang menggunakan teori batas dalam melihat kasus poligami. Dengan memperhatikan konteks ayat secara keseluruhan, Syahrur menegaskan, bahwa poligami boleh dilakukan hanya jika istri kedua dan seterusnya adalah janda yang beranak yatim. Tulisan ini adalah kajian terhadap pemikiran Muhammad Syahrur melalui karya monumentalnya Al-Kitab Wa Al-Qur'an Qira'ah Mu'asirah beserta karya-karya Syahrur lainnya. Pemikiran Muhammad Syahrur tersebut dideskripsikan kemudian dianalisis relevansinya bagi rencana amandemen Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materil dalam memutuskan persoalan-persoalan poligami. Persyaratan poligami harus dengan janda beranak yatim dapat menjadi masukan berharga bagi KHI yang selama ini mencantumkan syarat-syarat poligami berangkat dari kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan perempuan, persyaratan yang dinilai kalangan feminis bias gender.
Copyrights © 2018