Adat diakui oleh hukum Islam sebagai landasan hukum dengan beberapa persyaratan. Penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan kewarisan Islam yang bersifat qat’iyah al-dilalah dan qat’iyah al-wurud. Akan tetapi, pembagian berdasarkan adat dapat dilakukan dengan kesepakatan ahli waris sebagaimana pasal 183 KHI. Adat dalam agama Hindu diakui sebagai sumber hukum dengan syarat selaras dengan atmavan. Kedudukan adat dalam hukum waris telah dilegalkan pemberlakuannya pada suatu daerah berdasarkan Sloka 40 Bagian 60 Bab 7 Kitab Artastastra. Baik hukum Islam maupun hukum Hindu sama-sama menjadikan adat sebagai landasan dalam penetapan hukum. Penggunaan adat dalam pembagian harta waris tidak dibenarkan oleh agama Islam karena bertentangan dengan dalil syara’. Akan tetapi, dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan ahli waris. Berbeda halnya dengan hukum Islam, hukum Hindu melegalkan pemberlakuan adat pada suatu daerah sebagai hukum kewarisan. Dengan demikian, baik masyarakat Islam maupun Hindu sama-sama berhak memilih untuk menggunakan hukum waris agama atau adat dalam pembagian warisnya, hanya saja dalam Islam disyaratkan adanya kesepakatan ahli waris.
Copyrights © 2019