Era digital merupakan era di mana teknologi dan informasi dapat diakses oleh siapapun, dimanapun dan dalam kondisi apapun, sehingga dapat berdampak positif dan negatif terhadap tanggung jawab orang tua kepada anak dan perkembangan anak. Artikel ini merupakan hasil penelitian pustaka tentang tanggung jawab orang tua kepada anak di era digital perspektif hukum keluarga Islam di Indonesia. Data dihimpun dengan menggunakan teknik dokumentasi dan dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini, orang tua bertanggung jawab untuk lebih selektif dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak di era digital saat ini. Mereka juga ditutut memahami teknologi dan sistem informasi. Orang tua harus dapat mengaktualisasikan hak-hak anak, diantaranya: pemeliharaan atas kehormatan (ḥifẓ al-‘irḑ), pemeliharaan atas hak beragama (ḥifẓ al-dīn), pemeliharaan atas jiwa (ḥifẓ al-nafs), pemeliharaan atas akal (ḥifẓ al-‘aql) dan pemeliharaan atas harta (ḥifẓ al-māl).
Copyrights © 2018