JUSTITIA JURNAL HUKUM
Vol 3, No 1 (2019): Justitia Jurnal Hukum

Penggunaan Harta Kekayaan Yayasan yang Diserahkan Kepada Negara Akibat Putusan Pengadilan

Novan Affandi (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2019

Abstract

Yayasan merupakan badan hukum yang tidak mencari keuntungan dalam kata lain yayasan adalah badan hukum yang memiliki fungsi sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Berbicara mengenai keuangan yayasan, hendaknya terpisahkan oleh kekayaan pribadi para pengurusnya, hal tersebut dilakukan akan tidak terjadi konflik dan percampuran harta antara harta yayasan dengan harta pengurus yayasan. Menjadi sebuah pertanyaan, apabila yayasan tersebut telah dilikuidasi akibat putusan pengadilan maka apa yang akan terjadi dengan harta kekayaan yang miliki yayasan, tidak mungkin keuangan tersebut masuk pada masing-masing pengurus yayasan. Yayasan yang dilikuidasi, maka dapat memberikan seluruh asetnya kepada yayasan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, tetapi jika tidak ada yayasan yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama akan diberikan kepada badan hukum. Atau kemungkinan yang akan terjadi aset tersebut akan jatuhketangan negara, maka bagaimana pertanggungjwaban negara dalam mengelolah seluruh aset yayasan yang tersisa tersebut. Kata Kunci: Yayasan, Likuidasi, Aset Yayasan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

justitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTITIA JURNAL HUKUM is a journal published by Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Surabaya. This journal focuses on the publication of research results, studies and critical scientific studies in the field of law ...