Di Indonesia, pengeluaran organ atau jaringan dari tubuh pasien melalui proses pembedahan untuk tujuan tercapainya kesehatan bagi pasien merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Seiring kemajuan layanan kesehatan, timbul pertanyaan mengenai kepemilikan jaringan tersebut, serta hak dan kewajiban yang terkait dengannya. Hingga saat ini, peraturan terhadap jaringan tubuh hasil pembedahan belum diatur dengan jelas. Hal ini membuat hak atas informasi yang terkandung di jaringan tersebut tidak terlindungi serta menjadi rentan untuk disalahgunakan. Kata kunci : jaringan, organ, pembedahan, hak
Copyrights © 2019