Kedudukan hukum pemilik dan penguasa tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tidak diperkenankan didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan tanah pertanian yang melebihi batas maksimum tersebut akan terkena redistribusi dan ganti rugi bagi bekas pemilik tanah pertanian. Kata kunci: Hak Milik atas Tanah Pertanian, Landreform, Redistribusi, Ganti Rugi.
Copyrights © 2019