Dinamika perumusan UU Kamnas dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor yang dominan adalah sengkarut kepentingan antar aktor keamanan, secara lebih spesifik, soal kewenangan pada masing-masing institusi. Selain berdimensi profesionalitas pembagian kewenangan, dinamika yang berkembang dipengaruhi juga oleh politik ingatan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dikhawatirkan akan mereplikasi keberadaan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) atau Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) era orde baru. Dinamika permusan UU Kamnas secara faktual memperlihtan dengan nyata, isu keamanan nasional dewasa ini juga melibatkan banyak aktor di luar negara (non-state actors). Dalam konteks perumusan kebijakan, UU Kamnas harus dirumuskan dalam kerangka democratif governance dengan berpangkal pada: control publik dan kesetraan sebagai aktor kebijakan.
Copyrights © 2019