Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal langsung. Hal ini dibutuhkan karena kehadiran perusahaan asing di Indonesia ternyata tidak diikuti dengan terjadinya alih teknologi kepada Indonesia. Sementara perusahaan asing tersebut mendapatkan banyak fasilitas penanaman modal (keringanan pajak, pembebasan bea masuk, lahan, repatriasi keuntungan) memanfaatkan pasar Indonesia yang besar (245 juta penduduk). Negara harus berperan memaksa terjadinya alih teknologi melalui aturan hukum, baik pengaturan secara sui generis maupun tersebar pada peraturan lain yang relevan.Kata Kunci: pengaturan, Alih Teknologi, Penanaman Modal In the future, Indonesia has the technology transfer regulations in direct investment activities. This is necessary because of the presence of foreign companies in Indonesia was not followed by the transfer of technology to Indonesia. While foreign companies are getting a lot of investment facilities (tax breaks, duty exemptions, land, repatriation of profits) utilized large Indonesian market (245 million people). State must act to force the transfer of technology through the rule of law, good arrangement sui generis and spread on other relevant regulations.Keywords: Technology Transfer, Investmen
Copyrights © 2019