Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah. Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang kerap terjadi saat proses evaluasi perencanaan dan penganggran seperti munresbang yang tidak berjalan efektif dan juga adanya inkonsistensi dalam proses perencanaan. Untuk itu diperlukan kajian secara mendalam mengenai munresbang dan penyebab inkonsistensi perencanaan dan penganggaran. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif Hasil penelitian menunjukkan masih belum pahamnya masyarakat mengenai munresbang itu sendiri sehingga munresbang hanya sebagai formalitas saja yang menyebabkan proses perencanaan dan penanggaran tidak efektif. Masalah inkonsistensi dalam proses perencanaan disebabkan karena keterbatasan dan rendahnya pemahaman aparatur perencana dalam merumuskan program dan prioritas pembangunan dan juga keterbatasan pengetahuan staf perencana dalam merumuskan rencana pembangunan secara komprehensif. Serta tidak adanya pauyung hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dalam bentuk peraturan daerah tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019