Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana daya laku dan daya mengikat Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, sesuai perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Apa implikasi ditetapkannya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Apa kendala yang dihadapi dalam menyusun Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan bagaimana upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dan empiris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Sejarah (Hystorical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Setelah informasi terkumpul, selanjutnya dianalisis secara deskriptif analisis untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu Sesuai ketentuan Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan; munculnya perbedaan persepsi antara APH dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara terhadap implementasinya; kurangnya sosialisasi, lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan lemahnya kapasitas ASN di Kecamatan.
Copyrights © 2019