Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1, No 2 (2018): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum

PERKAWINAN DALAM AJARAN KHONG HU CU DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN PASCA TAHUN 2000

Siti Nurwullan (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2019

Abstract

ABSTRAK Indonesia adalah bangsa pluralisme yang  memiliki keanekaragaman budaya dan agama, menuntut masyarakatnya untuk saling menghargai keyakinan masing-masing di mana masyarakat tersebut adalah masyarakat pribumi dan pendatang. Salah satu masyarakat pendatang yang memiliki populasi cukup dominan di Indonesia adalah Masyarakat Tionghoa yang berasal dari Negeri Cina yang juga identik dengan kebudayaan Tionghoa dan Agama Khonghucunya. mengingat Agama Khonghucu tergolong baru pengakuannya secara resmi oleh Pemerintah Indonesia, yang otomatis sangat berpengaruh pada Status Hukum Perkawinan Khonghucu, dimana  peristiwa perkawinan tersebut sangat penting bagi pasangan antara laki-laki dan perempuan yang sepakat mengikatkan diri dalam suatu ikatan perkawinan dengan tujuan membentuk suatu keluarga dan  meneruskan keturunan. Status hukum  juga akan berpengaruh bagi anak-anak dari dari hasil perkawinan tersebut maka akan di bahas bagaimana Perkawinan dalam Ajaran Khonghucu bila dikaitkan dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. KATA KUNCI : Agama, Perkawinan, Keabsahan dan Kepastian hukum

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

rjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga ...