Salah satu Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, yang merupakan realisasi dari Pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1) UU BUMN, Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Dalam hal ini PTPN V telah melaksanakan Tanggung Jawab Sosial didalam masyarakat sekitar perusahaan. Rumusan masalah dalam hal penyaluran PKBL adalah apakah penerapan PKBL telah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan dan apakah penerapan PKBL oleh PTPN V dapat meningkatkan ekonomi sosial masyarakat. Dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penilitian sosiologis. Penelitian ini dilakukan di sekitar Kebun Sei Kencana yaitu Desa Senamanenek. Dimana dalam penyaluran PKBL oleh PTPN V kepada Masyarakat Desa Senamanenek telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Copyrights © 2019