Tujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku tindak pidana perkebunan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku tindak pidana perkebunan. Metode penelitian dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yang dikenal dengan istilah legal research, yang menekankan pada studi dokumen kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan dan tujuan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan konseptual dan historis. Kesimpulan yangdapat diambil dari penelitian ini penulis uraikan berupa pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana perkebunan memiliki banyak kelemahan dalam komposisi pasalnya, sehingga menimbulkan permasalahan yang baru saat pelaksanaannya. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perkebunan di Indonesia.
Copyrights © 2019