Tulisan ini akan membahas bagaimana pasca-putusan Mahkamah Konstitusi usia minimal menikah bagi perempuan dan pertimbangan dalam nilai-niali hak asasi manusia. Tulisan ini bertujuan: memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya memperhatikan usia menikah sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, dan sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan diskriminasi terhadap perempuan. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi usia minimal menikah bagi perempuan 19 (sembilan belas) tahun syarat dengan pertimbangan nilai-niali hak asasi manusia, dan ini merupakan salah satu bentuk kesadaran masyarakat dan tanggungjawab negara atas perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi (hak-hak anak, dan prinsip non diskriminasi) dan hak konsitusi. Persoalan ini lebih jauh melihat kedepan dampak dari perkawinan usia anak bagi perempuan dapat menimbulkan tindakan diskriminasi terhadap perempuan terkait dengan persoalan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan yang secara langsung akan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Copyrights © 2019