Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaruan terhadap penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses diversi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, serta implikasi penerapan diversi terhadap tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pembaruan hukum pidana melalui proses diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga penyelesaian di pengadilan. Implikasi dari diversi ini untuk mengalihkan proses peradilan pidana, dan peningkatan penyelesaian kasus anak dengan mengutamakan restorative justice.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019