Keberhasilan penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika merupakan keberhasilan pertama dalam kepolisian khususnya Ditres Narkoba Polda Riau. Dalam keberhasilan tersebut terdapat beberapa upaya penegakan hukum yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Riau yaitu upaya penyelidikan dan penyidikan. Dalam melakukan upaya penegakan hukum tersebut terdapat beberapa hambatan yang dihadapi pihak penyelidik dan penyidik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa upaya penegak hukum dalam melakukan penanganan tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika dibagi atas dua tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan. Secara keseluruhan upaya Ditres Narkoba Polda Riau dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika terdiri atas empat tindakan yaitu membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti untuk selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, mencatat atau mencari saksi dan melakukan pemblokiran terhadap rekening terlapor dan rekening lainnya yang dicurigai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019