Ijtihad
Vol 31, No 2 (2015)

Kontroversi Pidana Mati

Remincel, Remincel (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2019

Abstract

Pidana mati menjadi sebuah kontroversial saat ini dalam ranah hukum Indonesia mengingat akan dihapuskannya hukuman mati dalam RUU KUHP. Pendapat para pakar, penerapan hukum di negara lain dan peraturan perundangan-undangan menjadi rujukan perdebatan ini. Bagi pendukung pidana mati, pidana mati adalah satu-satunya pidana yang tepat dan adil bagi kejahatan-kejahatan yang berat yang suar diampuni. Oleh karen ini, pidana mati dapat dianggap paling tidak mempunyai efek menakutkan yang diperlkukan untuk melindungi masyarakat. Selain itu, bila si penjahat yang bersangkutan tidak dieksekusi, maka ia akan selalu dapat melarikan diri dari penjara atau kalau pada suatu waktu ia dibebaskan, ia akan dapat mengulangi perbuatan kejahatannya. Bagi yang kontra pidana mati, menurut mereka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Efek jera yang kerap menjadi pertimbangan bukan alasan tepat pidana mati. Sistem pemidanaan modern harus mengarah pada kondisi perbaikan, bukan semangat balas dendam. Tidak ada studi empiris yang menunjukkan hukuman mati mengurangi angkat kejahatan. Begitu juga sebaliknya.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ijtihad with registered number ISSN 1410-4687 (print) 2685-5216 (online) is a scientific multidisciplinary journal published by rumah jurnal Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. It is in the national level that covers a lot of common problems or issues related to the sharia ...