Sejak Januari 2015, hampir seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia mulai menerapkanAkuntansi berbasis akrual. Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah No.71 tentangStandar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan No.238/PMK.05/2011 Tahun2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual padaPemerintah Daerah. Implementasi akrual akuntansi tersebut diyakini oleh para ahli akanlebih baik dari Akuntansi berbasis kas. Dengan pencatatan akrual basis, diyakini akanlebih meningkatkan transparansi, meningkatkan efisiensi dan mencegah korupsi dilingkungan Pemerintah Republik Indonesia. Walaupun menghadapi tantangan dalampelaksanaannya, diharapkan sistem akuntansi berbasis akrual bisa sepenuhnya diterapkandi pemerintah terutama pemerintah daerahKata kunci : Akuntansi Akrual, transparansi, efisiensi, mencegah korupsi
Copyrights © 2015