Rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengharuskan bahwa Pilkada dilaksanakan dengan cara yang demokratis. Implikasi kata demokratis pada Pilkada terkadang mengundang polemik tersendiri, meski pada akhirnya pemilihan secara langsunglah yang menjadi pilihannya. Pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mensyaratkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan minimal dua pasangan calon, nyatanya tidak dapat terpenuhi ketika Pilkada daerah serentak tahun 2015 dilaksanakan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang mengakomodir Pilkada dengan satu pasangan calon yang diatur lebih lanjut pada PKPU Nomor 14 Tahun 2015 nyatanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan kewenangan KPU dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011. Pada implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tidak ada kegaduhan yang terjadi. Pilkada di Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timur Tengah Utara berjalan lancar dan semuanya menyatakan “Setuju” terhadap calon. Hal ini dapat terwujud karena putusan Mahkamah Konstitusi telah mencapai apa tujuan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2016