IJTIHAD
Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi

HUKUM MARGIN DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM PADA AKAD MURABAHAH YANG TERJADI DIDALAM PERBANKAN SYARI’AH

Mubarok, Husni (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki resiko. Setiap perusahaan tentu berusaha meminimalisirsebuahresiko. Selain mengurangi resiko, suatu perusahaantentu sajaingin mendapatkan keuntungan dari setiapkegiatanoperasionalnya, tidak terkecuali Perbankan Syariahyang menggunakan murabahah dalam pembiayaan yangdilakukan. Dalam pembiayaan murabahah, PerbankanSyariah melakukan mark-up harga. Markup dengan jumlahyang telah ditetapkan pada pembiayaan murabahah tentunyamerupakan margin yang akan menjadikeuntungan dariLembaga Keuangan Syariah tersebut. Namun dalam sebuahsistem, semua telah diatur dalam sebuah regulasi yangterumuskan dari suatu teori. Aturan-aturan dalam sebuahsistem ekonomi syariah tidak lain dimaksudkan untuk membawa kebaikan dan kemashlahatan bersama. Ada batasbatastoleransi yang harus diperhatikan agar penetapankeuntungan tidak merugikan pihak yang lain. Termasukbagaimana menentukan persentase margin keuntunganyang telah ditetapkan oleh suatu Bank Syariah. Tujuandalam penelitian ini adalah mengkaji persentase marginkeuntungan yang ditetapkan oleh Lembaga KeuanganSyariah di tinjau dari persfektif Islam, kesesuaian antarateori penetapan dan perhitungan margin yang ada denganpelaksanan yang terjadi pada Bank Syariah .Penelitian ini adalah jenis penyusunan pustaka (library research), yaitusuatu penyusunan dengan cara menghimpun,menuliskan,mengedit,mengklasifikasikan, dan menjadikan data daninformasi yang relevan dengan topic atau masalah yangakan diteliti.Penelitian ini menghasilkan kesimpulanbahwapersentase margin yang ditetapkan oleh Bank Syariahadalah angka persentase margin untuk angsuran setiapbulannya dari pembiayaan yang diberikan, sehingga dalamplafon pembiayaan tertentu sudah jelas berapa persenmargin yang harus dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya,namunbelum jelas berapa harga jualnya. Sedangkan dalamteori seharusnya persentase margin keuntungan adalahdihitung dari total plafon pembiayaan yang diberikan,setelah itu untuk penghitungan angsuran setiap bulandilakukan berdasarkan pembagian antara harga jual dengantenor waktu yang ditetapkan. Dimana untuk mengetahuiharga jualnya adalah dengan menghitung terlebih dahulujumlah antara harga belidan margin keuntungan yang telahdisepakati bersama.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...