IJTIHAD
Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi

“UANG PANAIK” SEBAGAI SYARAT NIKAH PADA ADAT BUGIS DALAM FIQIH ISLAM

Hidayat, Iman Nur (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2019

Abstract

Uang Panaik  adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakansebagai biaya acara resepsi pernikahan (walimatul ‘urs).Uang Panaik atau uang belanja merupakan ketentuan adatyang berlaku didalam suku adat Bugis dan bersifat wajib.Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita ataubahkan status pendidikannya, maka akan semakin tinggipula nilai uang panaik yang diminta pihak keluarganya.Menurut Adat Bugis uang panaik merupakan salahsatu pra-syarat pernikahan, sehingga masyarakat bugismengatakan bahwa tidak ada uang panaik berarti tidak adaperkawinankarena bagi mereka kewajiban atau keharusanmemberikan uang panaik sama seperti kewajiban memberi mahar.Pemberian uang panaik tidak ada didalam hukumIslam, hukum Islam hanya mewajibkn dalam pemberianmahar kepada calon istri dan dianjurkan kepada pihakwanita agar tidak meminta mahar secara berlebihan.Proses penentuan jumlah uang panaik dilakukan denganmusyawarah antara kedua belah pihak yang pada akhirnyaakan mencapai sebuah kesepakatan, dan dengan adanyasebuah kesepakatan ini maka uang panaik didalam islamhukumnya menjadi mubah atau boleh. Dalam hukum Islamtidak ada batasan terendah dan terbanyak dalam ukuran pemberian mahar atau dalam mengadakan acara walimatul‘urs, namun banyak dari hadits nabi Muhammad SAWmenerangkan bahwa wanita yang paling membawa berkahadalah yang paling sederana maharnya.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ijtihad

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive ...