Ilmu yang pertama kali hilang ditengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telahdisampaikan oleh Rasulullah SAW. Tidak hanya sampaidisitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum warisdalam Islam. Dengan anggapan bahwa pembagian hartawarisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengandua orang anak perempuan merupakan sebuah bentukkezaliman terhadap perempuan. Sehingga diperbolehkanuntuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam.Makalah ini berusah untuk menjelaskan konsep adil dalamhukum waris Islam. Dengan kesimpulan bahwa, Pertama;Makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikutiketentunan Allah SWT bukan pembagian yang sama rata.Kedua; Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat Universal ditinjau dari sisi teologi,ekonomi, social.
Copyrights © 2019