AMANNA GAPPA
VOLUME 26 NOMOR 1, 2018

Kedudukan Bank sebagai Kreditor Separatis dalam Permohonan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Risal Devi Priawan (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagar)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2019

Abstract

Kedudukan bank sebagai kreditor separatis dapat mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (Guarantor) apabila debitor utama cidera janji/ wanprestasi, dan atau telah disita dan dilelang hartanya, tetapi hasilnya tidak cukup untuk membayar utangnya, maka penangung mempunyai kewajiban untuk melunasi utang tersebut, dan penjamin/ guarantor telah melepaskkan hak-hak istimewanya untuk menuntut agar harta dan atau benda debitor lebih dahulu disita dan dijual, karena dalam kondisi demikian tidak ada pembatasan apapun terhadap untuk mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU terhadap debitor dan penjamin (guarantor) ataupun bahwa dapat diajukan masing-masing baik terhadap debitor dan penjamin (Guarantor). Karena konsep perjanjian, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata para pihak baik terhadap debitor dan penjamin (guarantor) harus mematuhi apa yang telah disepakatinya oleh para pihak tersebut.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

agjl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...