Lembaga wakaf merupakan organisasi sektor publik. Banyak lembaga wakaf yang perkemabagannya belum maksimal karena banyak faktor diantaranya tingkat keaptuhan lembaga zakat dalam menerapkan undang-undang Nomor 40 tentang pelaporan dan pengawasan.Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana penerapan UU nomor 41 dan keterkiatanyya dengan tingkat keberlanjutan lembaga wakaf.. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Pengambilan data menggunakan kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pada variabel penerapan undang- undang waqaf berada pada kriteria cukup baik dan memiliki keterkaitan dengan keberlanjutan lembaga wakaf.
Copyrights © 2017